Ada Unsur Pidana Kebakaran Kilang Minyak di Balongan, La Nyalla: Usut Tuntas
Kamis, 22 April 2021 – 13:35 WIB
"Ada kesalahan dan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Ini sesuai dengan Pasal 188 KUHP," katanya.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti meminta kepolisian mengusut tuntas temuan unsur pidana dalam kasus kebakaran kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News