Rusunawa Tulungagung Dialihfungsikan Jadi Rumah Karantina Pasien Covid-19

Selasa, 05 Oktober 2021 – 06:04 WIB
Rusunawa Tulungagung Dialihfungsikan Jadi Rumah Karantina Pasien Covid-19 - JPNN.com Jatim
Rusunawa Jepun II di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru (ANTARA/HO-dhs)
Sayangnya, dibalik pemanfaatan Rusunawa itu, sebanyak 50 keluarga yang sudah mendaftar sebagai penghuni rumah susun itu harus menunggu lebih lama lagi.

Bahkan 50 KK dari golongan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) itu tak diberi batasan waktu sampai kapan.

Rusunawa Jepun II juga sebelumnya dipakai untuk mengkarantina pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari luar negeri.

"Sebelumnya memang dipakai untuk PMI yang baru pulang. Tetapi sementara saja," imbuh Anang.

Rusunawa Jepun II di Kabupaten Tulungagung dialihfungsikan sebagai rumah karantina Covid-19.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News