Rusunawa Tulungagung Dialihfungsikan Jadi Rumah Karantina Pasien Covid-19
Selasa, 05 Oktober 2021 – 06:04 WIB
Sayangnya, dibalik pemanfaatan Rusunawa itu, sebanyak 50 keluarga yang sudah mendaftar sebagai penghuni rumah susun itu harus menunggu lebih lama lagi.
Bahkan 50 KK dari golongan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) itu tak diberi batasan waktu sampai kapan.
Rusunawa Jepun II juga sebelumnya dipakai untuk mengkarantina pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari luar negeri.
"Sebelumnya memang dipakai untuk PMI yang baru pulang. Tetapi sementara saja," imbuh Anang.
Rusunawa Jepun II di Kabupaten Tulungagung dialihfungsikan sebagai rumah karantina Covid-19.
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News