Pria Ini Sampai Buron ke Madiun Cuma karena Perkara Aki

Rabu, 21 April 2021 – 01:10 WIB
Pria Ini Sampai Buron ke Madiun Cuma karena Perkara Aki - JPNN.com Jatim
Tersangka pelaku pencurian aki beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal. Foto: Humas Polsek Sukomanunggal

Polisi kemudian menyelidiki dan memeriksa beberapa saksi hingga menyimpulkan bahwa terduga pelaku pencurian ialah Ivan Ramadhani.

Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Sukomanunggal memburu tersangka yang diketahui bersembunyi di rumah mertuanya di daerah Madiun.

"Tim Antibandit melakukan pengintaian. Setelah berhasil menangkapnya, pelaku dibawa ke Polsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut," ucap Marji.

Baca Juga: Tokoh NU Hilang dari Kamus Sejarah, Nadiem Makarim Didesak Minta Maaf

Selain menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu ikat stok opname, enam buah kardus, dan tujuh buah aki yang belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, tersangka Ivan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Tim Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap Ivan Ramadhani saat bersembunyi di rumah mertuanya di Madiun, Jawa Timur.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News