Pria Ini Sampai Buron ke Madiun Cuma karena Perkara Aki
Polisi kemudian menyelidiki dan memeriksa beberapa saksi hingga menyimpulkan bahwa terduga pelaku pencurian ialah Ivan Ramadhani.
Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Sukomanunggal memburu tersangka yang diketahui bersembunyi di rumah mertuanya di daerah Madiun.
"Tim Antibandit melakukan pengintaian. Setelah berhasil menangkapnya, pelaku dibawa ke Polsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut," ucap Marji.
Baca Juga: Tokoh NU Hilang dari Kamus Sejarah, Nadiem Makarim Didesak Minta Maaf
Selain menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu ikat stok opname, enam buah kardus, dan tujuh buah aki yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, tersangka Ivan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tim Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap Ivan Ramadhani saat bersembunyi di rumah mertuanya di Madiun, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News