Pria Ini Sampai Buron ke Madiun Cuma karena Perkara Aki

Rabu, 21 April 2021 – 01:10 WIB
Pria Ini Sampai Buron ke Madiun Cuma karena Perkara Aki - JPNN.com Jatim
Tersangka pelaku pencurian aki beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal. Foto: Humas Polsek Sukomanunggal

jatim.jpnn.com, MADIUN - Tim Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap Ivan Ramadhani saat bersembunyi di rumah mertuanya di Madiun, Jawa Timur.

Ivan diburu polisi setelah dilaporkan karena mencuri aki di PT Santinilestari Graha Surya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Marji Wibowo mengatakan bahwa pelaku sebenarya merupakan pekerja di PT Santinilestari Graha Surya.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Buka Gelar Perkara Kasus Pemukulan Jurnalis Tempo Nurhadi

"Tersangka bertugas menjadi kepala gudang di JalanTanjung Sari 44 Surabaya," ujar Marji, Selasa (20/4).

Kasus pencurian itu terungkap setelah perusahaan melaporkan kasus pencurian tersebut kepada polisi.

Dalam laporannya, PT Santinilestari Graha Surya mengaku kehilangan 70 aki merk G Force senilai Rp 50 juta.

Baca Juga: Polda Jatim Panggil 17 Saksi Perkara Pemukulan Jurnalis Tempo Nurhadi

Tim Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap Ivan Ramadhani saat bersembunyi di rumah mertuanya di Madiun, Jawa Timur.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News