PPKM Level 1, Pentas Seni di Pamekasan Kembali Diperbolehkan

Rabu, 29 September 2021 – 23:45 WIB
PPKM Level 1, Pentas Seni di Pamekasan Kembali Diperbolehkan - JPNN.com Jatim
Pentas seni dan fasion show batik Pamekasan di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan (Abd Aziz)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan mulai memperbolehkan pertunjukan pentas seni terbatas seiring daerah itu masuk PPKM level 1 menurut asesmen dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dengan catatan, penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) ekstra ketat tetap harus dilakukan," kata Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Arif Rachmansyah, Rabu (29/9).

Dia memaparkan di Pamekasan, pentas seni terbatas pertama kali digelar saat pelantikan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pemkab Pamekasan pada 17 September 2021.

Sebelumnya pentas seni oleh para pegiat seni di Kabupaten Pamekasan dilakukan secara daring karena pemerintah melarang berbagai bentuk pementasan dan kegiatan yang berpotensi memancing terjadinya kerumunan massa.

Selain itu, tempat wisata yang ada di Pamekasan juga ditutup. Barulah pada saat PPKM level 1 ini, baru mulai dibuka.

Pada 18 September 2021, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya merilis 10 kabupaten setempat yang masuk level 1 PPKM.

Pamekasan masuk level 1 bersama Kabupaten Situbondo, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Gresik, Bondowoso, dan Banyuwangi.

Dalam perkembangannya, jumlah kabupaten/kota di Jawa Timur yang masuk level 1 ini bertambah dan hingga 25 September 2021 menjadi 27 daerah kabupaten/kota. (antara/mcr13/jpnn)

emkab Pamekasan mulai memperbolehkan pertunjukan pentas seni terbatas seiring daerah itu masuk PPKM level 1 .
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News