Masuk Kantor Polisi Sekarang Mesti Pindai Kode QR PeduliLindungi Dahulu

Selasa, 28 September 2021 – 14:30 WIB
Masuk Kantor Polisi Sekarang Mesti Pindai Kode QR PeduliLindungi Dahulu - JPNN.com Jatim
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta meninjau penerapan pemanfaatan QR dari kode aplikasi PeduliLindungi untuk anggota serta para tamu yang masuk ke lingkungan Mapolda setempat, Selasa (28/9/2021). (ANTARA Jatim/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI)

Warna hijau ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali dan tidak sedang terinfeksi COVID-19. Sehingga orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.

Warna kuning saat pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak satu kali dan tidak sedang terinfeksi COVID-19. Dengan begitu, pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik, namun tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.

Warna merah ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi COVID-19. Pengunjung yang memiliki status tersebut, tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.

Warna hitam ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi COVID-19 atau kontak erat pasien COVID-19 selama kurang dari 14 hari. (antara/mcr13/jpnn)

Mulai Selasa (28/9) ini, masyarakat harus memindai kode QR di aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kantor polisi se-Jawa Timur.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News