Masuk Kantor Polisi Sekarang Mesti Pindai Kode QR PeduliLindungi Dahulu
Warna hijau ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali dan tidak sedang terinfeksi COVID-19. Sehingga orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.
Warna kuning saat pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak satu kali dan tidak sedang terinfeksi COVID-19. Dengan begitu, pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik, namun tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.
Warna merah ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi COVID-19. Pengunjung yang memiliki status tersebut, tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.
Warna hitam ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi COVID-19 atau kontak erat pasien COVID-19 selama kurang dari 14 hari. (antara/mcr13/jpnn)
Mulai Selasa (28/9) ini, masyarakat harus memindai kode QR di aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kantor polisi se-Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News