Masuk Kantor Polisi Sekarang Mesti Pindai Kode QR PeduliLindungi Dahulu
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Sejak Selasa (28/9) ini, Polda Jatim mulai menerapkan pemanfaatan fitur QR dari kode aplikasi PeduliLindungi bagi anggota maupun tamu yang masuk ke lingkungan markas kepolisian provinsi di Surabaya itu.
Satu per satu pengendara motor ataupun mobil diwajibkan memindai kode QR yang telah disiapkan petugas jaga di pintu gerbang masuk Mapolda Jatim.
Tak hanya di tempatnya saja, Kapolda Irjen Nico Afinta pun menginstruksikan pemanfaatan pemindaian kode QR dari aplikasi PeduliLindungi itu ke seluruh polres jajaran yang ada di Jawa Timur.
Dengan begitu, masyarakat dan anggota yang akan masuk kantor polisi se-Jatim wajib mengunduh dan memiliki akun aplikasi PeduliLindungi.
"Nantinya, akan terdata berapa jumlah orang yang masuk. Itu diadakan supaya protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan di satuan wilayah Polda Jatim," kata Irjen Nico.
Dia juga mengimbau masyarakat segera mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. Sebab, sertifikat vaksinasi sudah menjadi salah satu persyaratan masuk ke tempat-tempat pelayanan publik, wisata, hingga moda transportasi massal.
"Harapannya, seluruh masyarakat Jawa Timur tetap menjaga di mana pun berada," ujar dia.
Kapolda memaparkan status pengguna seperti data vaksinasi dan tes COVID-19 terlihat setelah men-scan barcode di pintu masuk yang tersedia pada ruang publik.
Statusnya dibagi menjadi empat warna, yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam.
Mulai Selasa (28/9) ini, masyarakat harus memindai kode QR di aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kantor polisi se-Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News