Ribuan aset Kota Surabaya belum bersertifikat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ribuan aset milik Kota Surabaya belum memiliki sertifikat. Total ada 2.792 yang belum bersertifikat dari jumlah keseluruhan yakni 4.435 aset.
"Kami sudah ajukan permohonan sertifikat sebanyak 934 aset. Sekarang masih dalam proses sertifikasi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati di Surabaya, Sabtu.
Erna menjelaskan dari jumlah total 4.435 aset Pemkot Surabaya, baru sebanyak 1.643 aset yang sudah bersertifikat.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menyebutkan terdapat tiga bentuk pengamanan aset, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," imbuhnya.
Menurut Maria, Pemkot Surabaya wajib menyertifikasi tanah asetnya secara bertahap.
"Ada tiga tahapan sertifikasi aset. Pertama, Pemkot Surabaya membuat permohonan surat ukur," kata dia.
Lalu, lanjut Maria, ketika surat ukur sudah terbit, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas tanah. Sementara tahap terakhir adalah sertifikatnya diterbitkan.
"Sertifikat ini penting karena sebagai bukti aset tersebut milik pemkot," tandasnya. (antara/mcr17/jpnn)
Ribuan aset milik Kota Surabaya belum memiliki sertifikat. Total ada 2.792 yang belum bersertifikat dari jumlah keseluruhan yakni 4.435 aset.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News