Status PPKM Menurun, 52 KA Lokal Daop 8 Surabaya Kembali Beroperasi

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 52 kereta api (KA) lokal di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya kembali beroperasi sejak Rabu (22/9).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menturukan operasional sebanyak 52 KA lokal itu meningkat dibanding sebelumnya yang hanya 18 kereta api saja.
Luqman memaparkan bagi calon pelanggan KA lokal tetap harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan SE Kemenhub 69/2021.
Syarat-syarat tersebut, antara lain, tervaksinasi COVID-19 dosis pertama dan dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi.
Namun, apabila masyarakat belum memiliki akun atau saat sistem PeduliLindungi mengalami masalah, penumpang bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi secara fisik.
"Kami selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api," kata Luqman.
Guna memberikan kenyamanan dalam membeli tiket kereta api, penumpang bisa mengakses aplikasi KAI Access, yang juga dianjurkan karena lebih aman dan mencegah penyebaran COVID-19.
Adapun KA lokal yang kembali beroperasi, di antaranya, KA Rapih Dhoho relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP, KA Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, dan KA Tumapel relasi Surabaya-Malang PP.
Sebanyak 52 kereta api (KA) lokal di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya kembali beroperasi sejak Rabu (22/9).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News