WNA di Kota Kediri Bisa Dapat Jatah Vaksin COVID-19, Asalkan ....
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Pemkot Kediri, Jawa Timur, membantu menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara asing (WNA) supaya bisa menjalani vaksinasi COVID-19 dengan persyaratan khusus.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menuturkan WNA di daerahnya juga perlu sadar administrasi seperti halnya WNI. Dengan begitu, memudahkan beraktivitas selama tinggal di Indonesia.
"Selain untuk pendataan dan pemetaan penduduk, juga mempermudah mereka mendapat akses pelayanan," kata Mas Abu, sapaan akrab wali kota, Senin (13/9).
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Syamsul Bahri memaparkan saat ini, banyak WNA yang mulai mengurus surat keterangan tinggal terbatas (SKTT) untuk bisa mendapatkan jatah vaksin.
Nantinya SKTT dan NIK tersebut akan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berkala.
"Kalau tidak NIK, meskipun sudah tervaksinasi, WNA itu juga akan kesulitan ke pusat perbelanjaan atau bahkan melakukan perjalanan karena tidak tercatat di PeduliLindungi," ujar Syamsul.
Data Dispendukcapil Kota Kediri, per September 2021 terdapat 10 orang WNA yang telah mengurus SKTT.
Dari 10 orang tersebut, delapan di antaranya telah mendapat NIK, serta dua orang lainnya masih dalam tahap melengkapi berkas. (antara/mcr13/jpnn)
Pemkot Kediri, Jawa Timur, membantu menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara asing (WNA) supaya bisa menjalani vaksinasi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News