Marak Rokok 'Durno' Sebungkus Rp 5 Ribu di Pamekasan, Produsen Siap-Siap!
Jumat, 10 September 2021 – 14:16 WIB
Tesar menerangkan peredaran rokok ilegal memengaruhi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau yang pada pada akhirnya diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah diperuntukkan di antaranya untuk upaya peningkatan kesejahteraan, peningkatan layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. (antara/mcr13/jpnn)
Bea Cukai Madura mengungkap maraknya penjualan rokok ilegal atau tanpa pita cukai di sejumlah toko dan kios kawasan setempat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News