Tempat Karaoke di Kalibokor Disegel, Satpol PP Sempat Dikelabui Tukang Bangunan
Minggu, 05 September 2021 – 20:00 WIB
"Saya kemudian menjelaskan dengan persuasif, akhirnya dia manut (menurut) mengikuti," ucap Saiful.
Walhasil, baik pengelola, pengunjung, maupun karyawan RHU akhirnya berhasil diamankan ke Kantor Satpol PP Surabaya.
Mereka pun kemudian dilakukan pendataan administrasi dan dikenakan sanksi perorangan Rp 150 ribu karena melanggar protokol kesehatan.
Saiful memaparkan banyak RHU yang melakukan kamuflase dan mengelebui petugas.
Namun pihaknya akan terus megintensifkan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap RHU yang masih nekat beroperasi. (antara/mcr13/jpnn)
Satu RHU di Surabaya berupa tempat karaoke disegel Satpol PP dan Linmas setempat lantaran didapati nekat beroperasi meski dilarang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News