Ke Depan, Urus IMB di Surabaya Enggak Perlu Proses Pengukuran Lagi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi memutuskan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di daerahnya kelak tidak perlu lagi melakukan proses pengukuran.
Eri menuturkan bila semua tanah di Surabaya sudah diukur dan masuk dalam peta, maka akan memudahkan proses pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan perizinan IMB.
Dia pun ingin peta milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera terkoneksi dengan peta milik Pemkot Surabaya.
"Kalau sudah terkoneksi, nanti pengurusan IMB itu tidak lagi harus melakukan pengukuran. Akhirnya, proses izinnya bisa segera terselesaikan," kata dia, Jumat (3/9).
Baca Juga:
Oleh karena itu, pemkot terus memberikan dukungan kepada BPN Surabaya I dan II agar dapat melaksanakan pelayanan yang cepat bagi masyarakat, khususnya dalam penerbitan sertifikat.
"Semoga yang tertinggal dapat segera terselesaikan," ujar Eri.
Wali kota pun menyampaikan jika aset milik negara harus segera diamankan.
"Semoga sertifikat elektronik bisa diwujudkan di Surabaya. Insyaallah juga akan berdampak luar biasa bagi warga Surabaya," tutur dia.
Pemkot Surabaya sebelumnya menerima 142 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan 44 Peta Bidang Tanah (PBT) dari BPN Kota Surabaya I dan II pada Kamis (2/9). (antara/mcr13/jpnn)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menargetkan nantinya pengurusan IMB di derahnya tidak lagi perlu melakukan proses pengukuran.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News