Kursi Wakil Bupati Pamekasan Masih Kosong, Proses Pergantian Terkendala Tatib
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Fathor Rohman menjelaskan kursi wakil bupati yang sedang kosong belum bisa diisi secepatnya.
Setelah meninggalnya Raja’e pada akhir 2020 soal permilihan jabatan wakil bupati Pamekasan belum bisa digelar karena masih menunggu hasil konsultasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami lakukan konsultasi ke Kementerian ini karena terkendala tatib," katanya di Pamekasan, Jumat.
Fathor memaparkan dalam tata tertib tersebut ada pasal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Disebutkan dalam tatib disebutkan kalau usulan bisa dari fraksi dari partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Menurut Fathor, yang hanya boleh dan berhak mengajukan nama hanya partai pengusung, setelah itu bupati menindaklanjuti kepada legislatif
"Kalau pasal tersebut tetap dipakai, maka akan bertabrakan dengan peraturan yang di atasnya," jelas Fathor
Dia menambahkan, karena alasan tersebut, DPRD Pamekasan perlu berkonsultasi terlebih dahulu, terkait adanya dua ketentuan yang bertentangan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Fathor Rohman menjelaskan kursi wakil bupati yang sedang kosong belum bisa diisi secepatnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News