DPRD Surabaya Minta Pemkot Buka Tempat Hiburan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz meminta pemerintah kota mengizinkan kembali tempat hiburan beroperasi selama Covid-19.
Pernyataan tersebut seiring dengan upaya Pemkot Surabaya mulai berencana merelaksasi sejumlah kegiatan usaha.
Dia menilai relaksasi kegiatan usaha bisa mendongkrak perekonomian Surabaya.
“Dengan dibukanya usaha hiburan sudah tentu membuat pembayaran pajak akan lancar. Efeknya, pendapatan asli daerah akan meningkat dan perekonomian kembali bangkit," kata Mahfudz, Kamis (1/4).
Mahfudz menyarankan Pemkot Surabaya lebih dulu merevisi Perwali No 67 Tahun 2020.
Menurutnya, Perwali No 67 Tahun 2020 Pasal 33 memaksa sejumlah tempat hiburan seperti bar, karaoke, diskotek, panti pijat, dan bioskop tidak bisa beroperasi selama pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Atas saran di Komisi B, Perwali No.67 Tahun 2020 pasal 33 bakal dihapus, dan berubah menjadi Perwali No.10 Tahun 2021.
“Relaksasi kegiatan usaha tidak bisa dilakukan sebelum Perwali No 67/2020 di revisi. Baru saja hasil revisi dirilis ke dewan menjadi Perwali No.10 Tahun 2021 pada pekan lalu.”ungkap Mahfudz (mcr12/jpnn)
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mendorong pemerintah kota mencabut larangan tempat hiburan beroperasi selama Covid-19.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News