SMA/SMK di 20 Daerah di Jatim Sudah Boleh Gelar PTM Terbatas
Juru Bicara Rumpun Kuratif Satgas Penanganan COVID-19 Jatim, dr. Makhyan Jibril Al Farabi sebelumnya menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Baca Juga:
Isinya, ada 18 daerah di Jatim berlevel 4, 18 daerah level 3, dan dua daerah level 2.
Level 2, antara lain, Sampang dan Pamekasan.
Level 3, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan.
Sementara, daerah yang masih menerapkan level 4, Tulungagung, Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang. (antara/mcr13/jpnn)
Dinas Pendidikan Jatim sudah memperbolehkan SMA/SMK dan SLB di daerah-daerah berikut melaksanakan PTM terbatas.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News