Perwali Surabaya Soal Ini Dinilai Tabrak Permendagri dan Pergub

Jumat, 20 Agustus 2021 – 22:55 WIB
Perwali Surabaya Soal Ini Dinilai Tabrak Permendagri dan Pergub - JPNN.com Jatim
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Machmud (FOTO ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aturan anyar Pemkot Surabaya, Jawa Timur yang melarang perangkat RT mengajukan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) melalui program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) disoroti legislator.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 42/2021 tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang diterbitkan pemkot setempat pada 1 Juli 2021.

"Padahal di buku APBD, RT dan RW itu terlihat paling banyak yang mengajukan," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Machmud, Jumat (20/8).

Menurut dia, Perwali 42/2021 pun sangat bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 77/2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada awalnya, Perwali 42/2021 tak hanya melarang perangkat RT, melainkan juga RW.

Tetapi, pada 16 Agustus lalu, ada edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya bahwa perangkat RW masih boleh mengajukan usulan hibah jasmas ke anggota DPRD setempat.

"Semestinya perwali tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya," ujar dia.

Selain itu, peraturan tersebut jelas mengurangi peran anggota DPRD Surabaya. Sebab, selama ini anggota dewan sering berkomunikasi dengan RT/RW.

Legislator memprotes Perwali Surabaya anyar yang melarang perangkat RT mengajukan dana hibah melalui Jasmas.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News