UB Perbanyak Unit Layanan untuk Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual dan Perundungan
Rabu, 18 Agustus 2021 – 13:33 WIB
Pendirian ULTKSP di beberapa fakultas ini, sebagai respon dari Peraturan Rektor Nomor 70 tahun 2020 yang menyatakan akan melindungi seluruh sivitas akademika UB dari tindak kekerasan seksual dan perundungan. (antara/mcr17/jpnn)
Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, memperbanyak layanan bagi mahasiswa yang mendapat pelecehan atau perundungan.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News