Ada yang Memelintir, Abdur Rahman: Pengajuan PEN Tak Butuh Persetujuan DPRD
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Pemkab Situbondo, Jawa Timur berkirim surat kepada pimpinan DPRD setempat mengenai pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke pemerintah pusat.
Pemberitahuan ke DPRD itu menjadi persyaratan dalam pengajuan pinjaman dana PEN paling lama lima hari kerja setelah mengajukan pinjaman serta dipertanggungjawabkan dalam APBD.
Hal itu sebagaimana diatur pada PMK No 179/PMK 07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 105/PMK 07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.
"Kami sudah menerima pemberitahuan kalau mau mengajukan pinjaman (dana PEN)," kata Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi, Kamis (5/8).
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdur Rahman menilai terobosan pemkab mengajukan pinjaman dana PEN itu adalah pilihan tepat. Sebab, pandemi COVID-19 diprediksi masih dalam masa pemulihan hingga tahun 2024.
Dengan begitu, secara nasional pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus, termasuk Situbondo.
"Jadi, bukan hanya pemerintah pusat dan provinsi yang terkontraksi minus pertumbuhan ekonominya. Tetapi kabupaten/kota se-Indonesia pun mengalami hal serupa," ujar politikus PPP itu.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi menyebabkan kucuran dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota berkurang.
Pimpinan DPRD Situbondo menyatakan tak ada pelanggaran ketentuan dalam proses pengajuan PEN yang dilakukan pemkab setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News