Sekali Lagi, PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Senin, 02 Agustus 2021 – 21:22 WIB
Sekali Lagi, PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021 - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - PPKM level 4 resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Foto: Ricardo/JPNN

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 setelah mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 selama 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Presiden Jokowi, Senin (2/8).

Pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 3-4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

"PPKM level 4 yang diberlakukan pekan lalu telah membawa perbaikan di skala nasional, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, kesembuhan dan persentase BOR (bed occupancy ratio)," ujar dia

Jokowi menyatakan kebijakan gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan COVID-19 pada hari-hari terakhir.

"Kami tidak bisa membuat kebijakan sama dalam durasi yang panjang, perlu menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data. Sehingga tepat baik untuk kesehatan maupun perekonomian," tutur Presiden.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021 sejumlah daerah di Jawa Timur termasuk cakupan area PPKM level 4.

Daerah-daerah itu meliputi Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Situbondo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Probolinggo, Pasuruan. (antara/mcr13/jpnn)

Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 setelah mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News