Alokasi Gas PT PJU Jadi yang Terbesar Dibanding BUMD Jatim Lainnya

Minggu, 01 Agustus 2021 – 22:31 WIB
Alokasi Gas PT PJU Jadi yang Terbesar Dibanding BUMD Jatim Lainnya - JPNN.com Jatim
Direktur PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), Parsudi. (ANTARA/HO-PT PJU)

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Salah satu BUMD Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) mendapatkan alokasi gas dari Wilayah Kerja Ketapang untuk periode 2021-2025.

"Perolehan alokasi gas sebesar 40 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day) merupakan kinerja yang layak diapresiasi," kata Direktur PT PJU Parsudi, Minggu (1/8).

Alokasi gas itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik tertanggal 30 Juni 2021, yang tersurat di dalamnya, penetapan harga gas dan volume untuk PT PJU sebagai penyedia infrastruktur.

Parsudi mengatakan alokasi gas WK Ketapang untuk PT PJU sebenarnya sudah ditetapkan dalam surat Menteri ESDM No: T.299/MG.04/Mem.M/2021 tertanggal 21 Juni 2021.

Akan tetapi, belum mencantumkan harga gas sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan disparitas antara hulu dan hilir yang berdampak pada midstream (penyedia infrastruktur).

Dengan terbitnya Kepmen Nomor 118.K/2021 itu, maka penetapan harga gas hulu dan hilir menjadi final sehingga memberikan kejelasan terhadap kelangsungan bisnis PT PJU dalam empat tahun ke depan.

Menurut Parsudi, alokasi gas PT PJU sangat besar, bahkan terbesar di antara yang diberikan kepada BUMD lainnya.

Dengan kepastian perolehan alokasi gas tersebut, diharapkan PT PJU bisa tetap memberikan kontribusi dividen (pendapatan asli daerah/PAD) secara konsisten dan bertumbuh kepada Pemprov Jatim selaku pemegang saham.

Salah satu BUMD Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) mendapatkan alokasi gas dari Wilayah Kerja Ketapang untuk periode 2021-2025.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News