Kabar Gembira untuk Pelaku Usaha di Kota Batu, Simak Baik-baik
jatim.jpnn.com, BATU - Sejumlah pelaku wisata di Kota Batu bakal mendapatkan relaksasi pembayaran pajak hingga September 2021.
Kebijakan relaksasi pajak dilakukan karena terjadi penurunan pendapatan oleh sejumlah tempat wisata di Kota Batu akibat aturan PPKM.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Dyah Ayu Kusuma Dewi mengatakan aturan PPKM memang menghantam sejumlah sekotr khususnya sejumlah tempat wisata.
Baca Juga:
Pemkot Batu turun tangan untuk membantu sektor pariwisata ini. Relaksasi kelonggaran pembayaran pajak hingga September 2021 diberikan.
"Ada kelonggaran pembayaran pajak, dan pembebasan denda untuk pajak," ujar, Jumat (30/7).
Pembebasan denda diberlakukan untuk beberapa objek seperti pajak restoran, hotel, hiburan, dan air tanah hingga September 2021.
Pelonggaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah.
Diah mengatakan Pemkot Batu telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan perpajakan agar pelaku usaha sektor pariwisata mendapat keringanan pajak.
Sejumlah pelaku wisata di Kota Batu bakal mendapatkan relaksasi pembayaran pajak hingga September 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News