Tiga Orang Ini Menang Sengketa Lahan atas Perusahaan PT Avilla Prima Intra Makmur

Rabu, 28 Juli 2021 – 20:41 WIB
Tiga Orang Ini Menang Sengketa Lahan atas Perusahaan PT Avilla Prima Intra Makmur - JPNN.com Jatim
Sidang sengketa lahan dengan salah satu tergugat PT Avila Prima Intra Makmur di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 26 Juli lalu. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Salah satu pengurus PKPU dalam perkara PT Avila Prima Intra Makmur yang ditunjuk Pengadilan Negeri Surabaya Bonar Sidabuke mengatakan ada beberapa kreditur yang juga sebagai pembeli rumah di Perumahan Argent Parc.

"Setelah adanya putusan dari perkara yang baru ini, nasib para pembeli rumah Argent Parc tentu sangat dirugikan karena status hak tanahnya menjadi tidak jelas," ujarnya. (mcr6/antara/jpnn)

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan tiga orang ini atas sengketa lahan dengan pengembang PT Avila Prima Intra Makmur seluas sembilan hektare.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News