Tiga Orang Ini Menang Sengketa Lahan atas Perusahaan PT Avilla Prima Intra Makmur
Rabu, 28 Juli 2021 – 20:41 WIB
Salah satu pengurus PKPU dalam perkara PT Avila Prima Intra Makmur yang ditunjuk Pengadilan Negeri Surabaya Bonar Sidabuke mengatakan ada beberapa kreditur yang juga sebagai pembeli rumah di Perumahan Argent Parc.
"Setelah adanya putusan dari perkara yang baru ini, nasib para pembeli rumah Argent Parc tentu sangat dirugikan karena status hak tanahnya menjadi tidak jelas," ujarnya. (mcr6/antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan tiga orang ini atas sengketa lahan dengan pengembang PT Avila Prima Intra Makmur seluas sembilan hektare.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News