Jangan Jadi Pedagang Culas! Pria di Surabaya Ini Bisa Jadi Contoh
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap seorang penjual tabung oksigen nakal berinisial A, Selasa (27/7)
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto mengatakan pelaku ditangkap atas dugaan menjual tabung oksigen melebihi batas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun pelaku tercatat sebagai pegawai perusahaan jual beli alat kesehatan PT FM yang berlokasi di Surabaya.
"Pelaku berinisial A menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik senilai Rp 4,5 juta per unit," ujarnya Anton, Selasa (27/7).
Selain meringkus pelaku A, Tim Intelijen Kejari Surabaya mengamankan dua unit tabung oksigen masing-masing ukuran 1 meter kubik sebagai barang bukti.
Pelaku dkini iserahkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Anton Delianto mengatakan penangkapan A merupakan tindak lanjut atas pernitah Jaksa Agung Republik Indonesia guna mendukung pelaksanaan PPKM dan upaya menekan penularan Covid-19.
"Setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 harus ditindak," katanya Anton. (mcr6/antara/jpnn)
Tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap seorang pria berinisial A yang ketahuan menjual tabung oksigen dengan harga tidak wajar.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News