Tiga Orang Ini Menang Sengketa Lahan atas Perusahaan PT Avilla Prima Intra Makmur
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan tiga warga atas sengketa lahan seluas 18,5 hektare di Sidoklumpuk, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diklaim PT Avila Prima Intra Makmur.
Tiga orang penggugat perkara lahan 19,5 hektare tersebut ialah Budi Said, Tjioe Sien Jap dan Hariyono Subagyo.
Para penggugat turut menggugat PT Astaka Anagata, PT Bank UOB Indonesia, Andri Kosasih, serta Notaris Maria Lucia Lindhajany.
Lahan yang digugat telah dibangun Perumahan Argent Parc, yang merupakan salah satu proyek PT Avila Prima Intra Makmur.
Majelis Hakim yang diketuai Sudar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan PT Avila Prima Intra Makmur harus menyerahkan 60 persen lahan yang diperkarakan.
"Menyatakan tergugat PT Avila Prima Intra Makmur telah melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Sudar, Senin (26/7).
Sebelumnya, PT Avila Prima Intra Makmur telah diputus dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digugat Agus Wibisono.
Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Surabaya atas PT Avila Prima Intra Makmur dalam perkara PKPU telah menetapkan tagihan yang harus dilunasi terhadap 16 kreditur senilai Rp 463 miliar.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan tiga orang ini atas sengketa lahan dengan pengembang PT Avila Prima Intra Makmur seluas sembilan hektare.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News