Resepsi Pernikahan Sudah Diperbolehkan, Loh! Eits, Simak Dahulu
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Pemerintah menjanjikan sejumlah kelonggaran atau relaksasi peraturan di masa perpanjangan PPKM level 4 ini. Salah satunya, terkait dengan perizinan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Pada PPKM darurat sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat Jawa-Bali untuk menggelar ijab kabul saja, tanpa resepsi pernikahan.
Namun merujuk pada Inmendagri 24/2021, warga kini diperbolehkan kembali menggelar pesta atau resepsi pernikahan terbatas khusus untuk wilayah level 3 PPKM.
Syaratnya, maksimal tamu undangan sebanyak 20 orang dan meniadakan makan di tempat, baik itu prasmanan maupun piring terbang, serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Lantas bagaimana untuk kabupaten/kota yang masih masuk daerah PPKM level 4? Berdasarkan ketentuan Mendagri anyar tersebut, masih dilarang.
Adapun kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan pun masih ditutup sementara, baik daerah level 3 maupun 4.
Untuk di Jatim, terdapat tujuh kabupaten yang berlevel 3, yakni yakni Sampang, Kabupaten Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kabupaten Kediri, Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan, 31 kabupaten/kota sisanya adalah level 4 COVID-19. (mcr13/jpnn)
Pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan secara terbatas khusus untuk daerah-daerah berikut.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News