Ternyata Ada Remisi untuk Tahanan Anak Juga, Loh
jatim.jpnn.com, BLITAR - Bertepatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN), sebanyak 67 anak didik pemasyarakatan (ADP) di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus 1-3 bulan.
Kakanwil Hukum dan HAM Jatim Krismono menyampaikan umumnya untuk kasus anak, hukuman penahanannya relatif singkat. Sehingga tiga dari 67 ADP tersebut langsung dinyatakan bebas.
"Salah satunya, RAS yang menjalani hukuman empat bulan pembinaan karena kasus tawuran. Dia mendapatkan remisi satu bulan," kata Krismono, Jumat (23/7).
Kakak kandung dan ibu RAS pun datang jauh-jauh dari Lamongan datang ke Blitar untuk menjemput.
Sesaat hendak pulang, sang anak tak bisa menyembunyikan rasa senangnya dan tangisnya pecah seketika di pelukan sang ibu.
"Kami memang mengimbau kepada keluarga untuk menjemput langsung karena akan meningkatkan kondisi psikologis anak," ujar dia.
Kakanwil menjelaskan pemberian remisi itu menjadi upaya pihaknya untuk menerapkan restorative justice dalam sistem peradilan anak sekaligus bukti bahwa pembinaan ADP di Jatim berjalan dengan baik.
Saat ini, total ada 86 ADP yang tersebar di lapas atau rutan Jatim. Terbanyak berada di LPKA Kelas I Blitar.
Bertepatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN), sebanyak 67 anak didik pemasyarakatan (ADP) di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus 1-3 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News