Boleh Saja Gunakan Gedung Sekolah Jadi Tempat Isolasi, Asalkan ...

Jumat, 23 Juli 2021 – 14:38 WIB
Boleh Saja Gunakan Gedung Sekolah Jadi Tempat Isolasi, Asalkan ... - JPNN.com Jatim
Gedung SMPN 60 di Jalan Kalilom Lor Indah, Kota Surabaya, yang diresmikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 24 Agustus 2020. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Imam Syafi'i menyetujui rencana pemkot setempat menjadikan gedung sekolah sebagai tempat isolasi bagi warga yang terpapar COVID-19.

"Dengan catatan, memang tidak ada tempat lain yang memadai di dekat perkampungan," kata Imam, Jumat (23/7).

Tak lupa, gedung sekolah juga harus dalam keadaan kosong dan tidak dipakai untuk proses belajar mengajar tatap muka yang mungkin saja dibuka kembali usai PPKM Level 4.

"Terpenting, ada jaminan virusnya tidak menyebar ke penduduk di sekitar gedung sekolah yang dipakai sebagai tempat isolasi pasien COVID-19," ujar dia.

Bila tidak, dia khawatir justru memperparah klaster rumah tangga di Surabaya yang masih tinggi dan belum bisa ditekan. Parahnya, berpotensi meningkatkan angka fatalitas akibat paparan COVID-19.

Politisi Nasdem itu mengakui gedung sekolah cukup representatif untuk difungsikan sebagai tempat isolasi. Sebab, ada ruang-ruang kelas yang terpisah satu sama lain.

Namun Imam mewanti-wanti Pemkot Surabaya untuk tidak lupa bila gedung sekolah nantinya tidak lagi difungsikan sebagai tempat isolasi perlu dilakukan sterilisasi.

Dengan begitu, lingkungan di sana aman nantinya bila kembali digunakan untuk kegiatan ajar-mengajar tatap muka. (antara/mcr13/jpnn)

Pemkot Surabaya berencana menjadikan gedung sekolah sebagai tempat isolasi bagi warga yang terpapar COVID-19, tetapi sebelum itu ...
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News