Seluruh Wilayah di Jawa Timur, Simak Instruksi dari Pak Tito Karnavian Ini

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Tito Karnavian menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," tulis Inmendagri, Rabu (21/7).
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan ke sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status level tiga atau empat di wilayah Jawa dan Bali.
Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.
Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, percepatan proses penyaluran bantuan sosial, jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait Covid-19.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. (mcr6/antara/jpnn)
Berikut Daftar Wilayah Jawa Timur yang masuk level tiga dan empat.
Daerah Jawa Timur level 3: Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang. Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News