Nasib Pelaku Usaha di Malang Jalani Sidang Pidana Pelanggaran PPKM Darurat

Selasa, 20 Juli 2021 – 02:35 WIB
Nasib Pelaku Usaha di Malang Jalani  Sidang Pidana Pelanggaran PPKM Darurat - JPNN.com Jatim
Salah seorang pelaku usaha yang melanggar aturan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mengikuti sidang tindak pidana ringan secara virtual, di Gedung Mini Block Office, Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (19/7/2021). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jatim.jpnn.com, MALANG - Puluhan pelaku usaha di Kota Malang, Jawa Timur, terpaksa mengikuti sidang pidana ringan karena terbukti melanggar aturan PPKM darurat.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Tri Oky mengatakan sebanyak 26 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat menjalani sidang pidana ringan.

"Rata-rata mereka melakukan pelanggaran melebihi jam operasional yang sudah ditentukan maksimal pukul 20.00 WIB," ujar Oky, Senin (19/7).

Pelanggaran jam operasional tak cuma terjadi di sektor pelaku usaha di bidang kuliner, tetapi juga toko swalayan.

Ada pula pelaku usaha yang ketahuan memperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat.

Oky mengatakan sidang pidana ringan ini sebagai bentuk penegakan peraturan.

Dia menegaskan bahwa sanksi tersebut sudah sesuai prosedur yang sebelumnya lebih dulu memberikan imbauan kepada para pelaku usaha.

"Kami beri surat peringatan pertama, dan kedua. Sanksi persidangan, adalah langkah terakhir," katanya. (mcr6/antara/jpnn)

Puluhan pelaku usaha di Kota Malang, Jawa Timur, terpaksa mengikuti sidang pidana ringan karena terbukti melanggar aturan PPKM darurat.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News