Masuk Zona Merah, Salat Iduladha di Masjid se-Kota Madiun Ditiadakan
jatim.jpnn.com, MADIUN - Pemkot Madiun meniadakan kegiatan takbir keliling dan salat Iduladha berjemaah di luar rumah, seperti di masjid maupun lapangan guna mendukung PPKM darurat.
Wali Kota Madiun bahkan telah mengaturnya melalui Surat Edaran (SE) Walikota Madiun No.451/248/401.012/2021 tertanggal 12 Juli 2021.
"Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki, menggunakan kendaraan dan sejenisnya ditiadakan," kata Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya, Madiun, Sabut (17/7).
Adapun salat Iduladha di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau sarana peribadatan umum lainnya juga ditiadakan.
Inda Raya akan terus menyosialisasikan edaran tersebut kepada masyarakat.
Dia mengarapkan masyarakatnya bisa mengikuti aturan itu dan menggelar salat Iduladha di lingkup keluarga di rumah masing-masing.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun Ahmad Munir menerangkan kementerian pun telah mengeluarkan SE Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 terkait petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha dan pelaksanaan kurban di masa PPKM darurat.
Dalam SE itu ditentukan Salat Iduladha ditiadakan bagi kabupaten atau kota dengan zona merah dan zona oranye.
Wali Kota Madiun mengeluarkan SE yang melarang pelaksanaan takbir keliling dan salat Iduladha berjemaah di masjid maupun masjid.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News