Satpol PP Surabaya Diminta Tegas Sidak Tempat Usaha yang Melanggar PPKM Darurat

Sabtu, 17 Juli 2021 – 12:00 WIB
Satpol PP Surabaya Diminta Tegas Sidak Tempat Usaha yang Melanggar PPKM Darurat - JPNN.com Jatim
Dokumentasi- Salah satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) disegel Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya diminta lebih sigap menertibkan tempat usaha yang ketahuan melanggar aturan PPKM Darurat.

Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan pihaknya sempat menjumpai sejumlah tempat usaha yang tidak menjalankan aturan PPKM Darurat.

“Tempat usaha di daerah Gubeng masih ditemui beberapa restoran dan kafe yang menerima konsumen makan dan minum di tempat," kata Anas, Sabtu (17/7).

Oleh sebab itu, Anas meminta Satpol PP Surabaya bersikap tegas menertibkan tempat usaha yang melanggar PPKM darurat.

Dia berharap penertiban yang dilakukan Satpol PP bisa berlaku adil untuk semua tempat usaha baik yang kecil, sedang dan besar.

"Jangan sampai ada pembiaran untuk tempat usaha besar, sedangkan untuk pedagang kaki lima (PKL) diperlakukan dengan tegas," ujarnya.

Anas mengatakan dibutuhkan kebersamaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat agar pandemi ini bisa segera berakhir.

"Tujuan dari penerapan kebijakan PPKM Darurat adalah membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19. Jadi kami berharap semua pihak bisa memahami," katanya. (mcr6/antara/jpnn)

Satpol PP Surabaya diminta lebih sigap menertibkan tempat usaha yang ketahuan melanggar aturan PPKM Darurat.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News