Satpol PP Kota Malang Razia Puluhan Pedagang Bandel selama PPKM Darurat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Malang menindak 94 peldagang yang kedapatan melanggar aturan operasional selama masa PPKM darurat.
Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera, mengatakan tujuh tempat usaha sampai disegel karena berulang kali mengabaikan aturan operasional PPKM darurat.
"Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel," kata Anton, Selasa (13/7).
Dari 94 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat tersebut, 41 tempat usaha diproses secara berita acara pemeriksaan (BAP) dan 46 lainnya diminta untuk membuat surat pernyataan.
Para pelaku usaha yang melanggar aturan selama PPKM darurat kebanyakan merupakan pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan termasuk warung makan.
Para pelanggar yang ditindak tersebar di beberapa wilayah Kota Malang.
"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum tempat usaha disegel oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan dalam PPKM darurat, ada beberapa tahapan penindakan. Untuk pelanggaran pertama, pelaku usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.
Satpol PP Kota Malang menindak 94 peldagang yang kedapatan melanggar aturan operasional selama masa PPKM darurat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News