Salat Iduladha Berjemaah Luar Rumah di Surabaya Ditiadakan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pelaksanaan salat Iduladha berjemaah di masjid maupun musala se-Surabaya ditiadakan.
Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 443/8023/436.8.4/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban.
"SE itu saya tanda tangani pada 9 Juli lalu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (11/7).
Menurut dia, SE itu sudah disebarkan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Iduladha, RT/RW/LPMK, pimpinan organisasi keagamaan, camat, dan lurah se-Surabaya.
Adapun landasan SE itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim Nomor 451/14901/012.1/2021, dan juga SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Surabaya.
Beberapa poin dalam SE tersebut di antaranya, peniadaan sementara kegiatan ibadah baik itu di masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai peribadatan.
Dia menjelaskan selama pemberlakuan PPKM darurat, peribadatan yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
"Tetapi, adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan," ujarnya.
Pada Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 20 Juli mendatang, salat Id berjemaah di masjid maupun musala se-Surabaya ditiadakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News