Bawaslu Putuskan Tri Rismaharini Tak Bersalah Atas Kasus Pilkada Surabaya

Rabu, 03 Februari 2021 – 00:30 WIB
Bawaslu Putuskan Tri Rismaharini Tak Bersalah Atas Kasus Pilkada Surabaya - JPNN.com Jatim
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Kota Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Jakarta, Selasa (2-2-2021). ANTARA/HO-Media Center Machfud-Mujiaman

Namun, pemohon tidak menyertakan alat bukti untuk dalil masifnya keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya pemenangan salah satu calon.

Pihak terkait Eri Cahyadi-Armuji pun dalam sidang itu membantah keterlibatan dalam program-program Pemerintah Kota Surabaya yang dilaksanakan di kediaman Tri Rismaharini dan justru menyebut Machfud Arifin dan Mujiaman yang lebih sering melibatkan aparatur sipil negara. (antara/jpnn)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan Tri Rismaharini tidak melakukan pelanggaran atas dugaan kampanye terselubung.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News