Bawaslu Putuskan Tri Rismaharini Tak Bersalah Atas Kasus Pilkada Surabaya
Rabu, 03 Februari 2021 – 00:30 WIB
Namun, pemohon tidak menyertakan alat bukti untuk dalil masifnya keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya pemenangan salah satu calon.
Pihak terkait Eri Cahyadi-Armuji pun dalam sidang itu membantah keterlibatan dalam program-program Pemerintah Kota Surabaya yang dilaksanakan di kediaman Tri Rismaharini dan justru menyebut Machfud Arifin dan Mujiaman yang lebih sering melibatkan aparatur sipil negara. (antara/jpnn)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan Tri Rismaharini tidak melakukan pelanggaran atas dugaan kampanye terselubung.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News