Enggak Cukup Kalau Pelanggar PPKM Darurat Cuma Diajak ke TPU Keputih
Kamis, 08 Juli 2021 – 12:09 WIB
Adapun perusahaan nonesensial, menurut dia, perlu diperhatikan pula. Sebab berdasarkan ketentuan implementasi PPKM darurat, pekerja sektor tersebut diberlakukan 100 persen bekerja di rumah atau WFH.
"Pantauan saya kantor perusahaan nonesensial masih pada buka. Jadi, jangan hanya restoran, rumah makan, swalayan, dan pusat perbelanjaan saja yang dipantau!" ucap legislator itu. (antara/mcr13/jpnn)
Pemkot Surabaya diminta memperluas sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News