Masuk Zona Merah, Wali Kota Malang: Waktunya Buat Rumah Sakit Darurat

Rabu, 07 Juli 2021 – 22:00 WIB
Masuk Zona Merah, Wali Kota Malang: Waktunya Buat Rumah Sakit Darurat - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Pemkot Malang berencana membangun rumah sakit darurat setelah wilayahnya ditetapkan menjadi zona merah. Foto: ANTARA/HO/RSL Kota Bogor

jatim.jpnn.com, MALANG - Pemkot Malang, Jawa Timur mewacanakan pendirian rumah sakit (RS) darurat penanganan COVID-19 setelah wilayahnya ditetapkan menjadi zona merah.

"Di Jawa Timur, ada 20 wilayah yang masuk zona merah. Sudah saatnya membuat rumah sakit darurat. Jadi, bukan hanya safe house atau rumah isolasi," kata Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (7/7).

Pemkot pun berkomunikasi dengan seluruh kepala rumah sakit di wilayahnya terlebih tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) RS rujukan penanganan COVID-19 di daerah setempat telah penuh.

"Jujur, di Kota Malang sudah 'crowded', semua tempat tidur pasien COVID-19 penuh," ujar dia.

Rencananya, RS darurat tersebut dibuka di Rumah Sakit Tentara (RST) dr Soepraoen di Jalan S. Supriyadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sepekan terakhir, penambahan kasus COVID-19 di Kota Malang mencapai 218 kasus.

Terhitung per 7 Juli 2021, di Kota Malang, sebanyak 334 pasien COVID-19 berada dalam perawatan (kasus aktif). (antara/mcr13/jpnn)

 
Pemkot Malang, Jawa Timur mewacanakan pendirian rumah sakit (RS) darurat penanganan COVID-19 setelah wilayahnya ditetapkan menjadi zona merah.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News