Kejari Surabaya Kejar Apotek Penjual Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen dengan Harga Tak Wajar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya bakal menindak tegas apotek nakal yang menjual obat terapi Covid-19 dan oksigen dengan harga tidak wajar.
Kejari Surabaya, Anton Delianto, mengatakan pihaknya saat ini terus mencari sejumlah apotek yang dianggap merugikan masyarakat.
Berdasarkan penyisiran oleh Kejari Surabaya, didapati satu apotek yang menjual obat terapi ovid-19 dan tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi.
“Penjualan obat dan tabung oksigen dengan harga tidak wajar tentu dilarang oleh pemerintah saat pandemik Covid-19 mengingat masyarakat sangat membutuhkan layanan kesehatan dengan biaya murah sesuai standar pemerintah," kata Anton, Selasa (6/7).
Anton mengatakan kepada pengelola apotek untuk tidak lagi menjual obat dan alat kesehatan di atas harga eceran tertinggi.
" kami kan memerintahkan untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku jika apotek tersebut masih melanggar maka," ujarnya.
Anton mengatakan pihaknya juga ikut memantau jalannya PPKM darurat di Surabaya bersama sejumlah instansi dengan menargetkan sejumlah rumah makan, dan kafe.
"Kepada pengelola tempat makan diimbau taat aturan PPKM Darurat dengan buka hanya sampai pukul 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat," ujarnya. (mcr6/antara/jpnn)
Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya bakal menindak tegas apotek nakal yang menjual obat terapi Covid-19 dan oksigen dengan harga tidak wajar.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News