Lampu Jalan Protokol di Tulungagung Rutin Dipadamkan, Ini Jadwalnya
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung menetapkan aturan mematikan seluruh penerangan jalan umum (PJU) di jalan-jalan protokol daerah setempat demi mengoptimalkan kebijakan PPKM darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.
Jalan-jalan protokol yang bakal dipadamkan, di antaranya Diponegoro, Ahmad Yani, Kapten Kasihin, Antasari, Wahidin Sudiro Husodo, dan seputar alun-alun.
"Terhitung mulai Senin (5/7) pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, lampu PJU di Tulungagung dimatikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, Senin (5/7).
Pemadaman PJU turut dibarengi dengan kegiatan patroli gabungan Satpol PP bersama unsur TNI/Polri. Seluruh toko modern, pertokoan, pujasera, kafe, dan warung-warung jalanan diminta tutup.
Jika ada yang kedapatan nekat masih berdagang, pembeli makanan tidak boleh makan di tempat alias harus dibawa pulang.
Kondisi itu membuat jalanan di jalan-jalan protokol terpantau sepi dari kendaraan. Warga lebih banyak beraktivitas di rumah masing-masing.
"Selain alasan keamanan, waktu dua jam tersebut kami rasa efektif untuk mengurangi mobilitas dan pergerakan masyarakat," ujar Galih.
Saat ini, kasus aktif COVID-19 di Tulungagung per 5 Juli 2021 tercatat 223 orang masih dirawat di RSUD dr. Iskak Tulungagung, RS Bhayangkara dan RS Darurat COVID-19, kemudian 15 orang isolasi mandiri. (antara/mcr13/jpnn)
Pemkab Tulungagung menetapkan aturan mematikan seluruh penerangan jalan umum (PJU) di jalan-jalan protokol setempat demi mengoptimalkan kebijakan PPKM darurat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News