Berzona Merah, Madiun Nantikan Detail Instruksi Mendagri Soal PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021 – 15:12 WIB
Berzona Merah, Madiun Nantikan Detail Instruksi Mendagri Soal PPKM Darurat - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Pemkot Madiun siap menerapkan kebijakan PPKM darurat. Foto: Dok. Dinas Kominfo Provinsi Jatim

jatim.jpnn.com, MADIUN - Pemkot Madiun, Jawa Timur menyatakan kesiapannya dalam pemberlakuan PPKM darurat yang bakal dilaksanakan selama periode 3-20 Juli 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Rusdiyanto menjelaskan daerahnya termasuk dalam 36 kota/kabupaten di Jawa Timur yang diminta menerapkan kebijakan pembatasan sosial tersebut.

"Hanya saja secara teknisnya seperti apa, masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat," kata Rusdiyanto, Jumat (2/7).

Seperti yang dinyatakan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan bahwa pengaturan detail pembatasan akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Rusdiyanto menjelaskan kendati belum memasuki masa PPKM darurat, Pemkot Madiun telah memberlakukan sejumlah ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat.

Pembatasan yang dimaksud seperti di fasilitas umum (fasum), warga hanya diperbolehkan memanfaatkannya hingga pukul 20.00 WIB, termasuk pusat perbelanjaan atau mal.

"Kalau belum berdampak hasilnya, mungkin kami majukan, dibatasi sampai pukul enam sore," ujar dia.

Rusdiyanto pun berharap dengan adanya PPKM darurat dapat mengatasi kasus COVID-19. Terlebih, Kota Madiun ditetapkan sebagai zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus corona. (antara/mcr13/jpnn)

Pemkot Madiun, Jawa Timur menyatakan kesiapannya dalam pemberlakuan PPKM darurat yang bakal dilaksanakan selama periode 3-20 Juli 2021.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News