Berikut Ketentuan Pembuatan SIKM Keluar Masuk Surabaya

Minggu, 27 Juni 2021 – 19:39 WIB
Berikut Ketentuan Pembuatan SIKM Keluar Masuk Surabaya - JPNN.com Jatim
Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bagi seluruh masyarakat yang bekerja maupun beraktivitas dengan keluar masuk Kota Surabaya, Jawa Timur wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) dari kecamatan atau kelurahan setempat.

Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan ketentuan itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM.

"Camat dan lurah se-Surabaya diminta untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," kata Eddy, Minggu (27/6).

Setidaknya ada empat poin yang termaktub dalam SE tentang Penerbitan SIKM.

Pertama, setiap warga diimbau melampirkan hasil negatif tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau tes usap PCR 4X24 jam.

"Kedua, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait," ujar dia.

Ketiga, SIKM akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan.

Terakhir, untuk pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki surat keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.

SE yang ditujukan kepada camat itu juga dilengkapi dengan templat SIKM.

Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta camat dan lurah agar menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya. (antara/mcr13/jpnn)

Bagi seluruh masyarakat yang bekerja maupun beraktivitas .keluar masuk Kota Surabaya, Jawa Timur wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM)

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News