Sah! Polda Jatim Cabut Pos Penyeketan di Jembatan Suramadu

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan peniadaan pos penyekatan di kedua sisi Jembatan Suramadu.
Gatot menjelaskan keputusan ini diambil setelah melalui hasil evaluasi yang menunjukkan terjadi penurunan kasus dari warga yang dites usap di pos penyekatan Jembatan Suramadu.
"Penyekatan di Suramadu kan sudah 14 hari, maka, kami melakukan relaksasi ini," ujar Gatot di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/6).
Sebagai gantinya, masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Masyarakat yang dari Madura kami berharap membawa SIKM yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT RW. Kami akan fokuskan pada pengecekan secara acak terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan," katanya.
Perwira dengan tiga melati emas itu menegaskan pihaknya kini fokus menangani penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyekatan di delapan desa Bangkalan dan Sampang.
"Pelaksanaannya lebih ke arah digeser, dari awalnya di Jembatan Suramadu, menjadi ke delapan titik wilayah Bangkalan,” ucap Gatot.
Selain itu, ada sejumlah petugas gabungan yang akan bekerja sama dalam penanganan Covid-19 di Bangkalan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan pos penyekatan di kedua sisi Jembatan Suramadu ditiadakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News