Mau Kunjungan Kerja ke Surabaya? Simak Dahulu Peraturan Barunya
Selasa, 08 Juni 2021 – 10:20 WIB
Prokes yang dimaksud, di antaranya selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.
"Juga paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan," tutur wali kota 44 tahun tersebut. (antara/mcr13/jpnn)
Pelaksanaan kunjungan kerja dari luar ke Surabaya wajib mengikuti ketentuan baru pemkot, salah satunya menyampaikan hasil negatif tes usap PCR.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News