Mau Kunjungan Kerja ke Surabaya? Simak Dahulu Peraturan Barunya

Selasa, 08 Juni 2021 – 10:20 WIB
Mau Kunjungan Kerja ke Surabaya? Simak Dahulu Peraturan Barunya - JPNN.com Jatim
Kunjungan kerja ke Surabaya wajib menyampaikan hasil negatif tes usap PCR. Ilustrasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

Prokes yang dimaksud, di antaranya selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.

"Juga paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan," tutur wali kota 44 tahun tersebut. (antara/mcr13/jpnn)

 
Pelaksanaan kunjungan kerja dari luar ke Surabaya wajib mengikuti ketentuan baru pemkot, salah satunya menyampaikan hasil negatif tes usap PCR.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News