Mau Kunjungan Kerja ke Surabaya? Simak Dahulu Peraturan Barunya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan anyar bagi pelaku kunjungan kerja (kunker) dari luar daerah ke Kota Pahlawan. Salah satunya, wajib menunjukkan hasil tes usap PCR.
"Langkah tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (7/6).
Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 443/5741/436.8.4/2021 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya.
Eri menegaskan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Surabaya.
Pertama, diimbau untuk memberitahukan kepada pelaku kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil tes usap PCR dengan hasil tes negatif.
Hasil tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum tanggal pelaksanaan kunjungan kerja.
"Tentunya, jumlah hasil tes usap PCR yang disampaikan harus sebanyak jumlah orang dalam rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja," ujar Eri.
Kedua, seluruh perangkat daerah yang menyiapkan dan/atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja harus selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat selama kegiatan.
Pelaksanaan kunjungan kerja dari luar ke Surabaya wajib mengikuti ketentuan baru pemkot, salah satunya menyampaikan hasil negatif tes usap PCR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News