Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo
jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menetapkan pengemudi pikap berinisial MA (44) warga Lumajang, Jawa Timur, sebagai tersangka kecelakaan di jalur wisata Bromo pada 26 Mei 2021.
“Senin kemarin kami sudah menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Murni kelalaian (pengemudi),” kata Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah di Malang, Jawa Timur, Rabu (2/6).
Agung menjelaskan penetapan tersangka tersebut karen faktor kelalaian pengemudi yang mengantuk pada saat berkendara.
Baca Juga:
Sopir diduga tidur sesaat saat berada di jalur wisata Bromo, sehingga kecelakaan yang menewaskan delapan orang tersebut terjadi.
Adapun MA masih menjalani rawat jalan dirumahnya setelah sempat berada di RSUD Saiful Anwar karena mengalami luka berat.
Mengingat kondisi tersangka yang masih belum pulih tersebut, pihak kepolisian memperbolehkan tersangka untuk menjalani perawatan.
Anggota Polres Malang melakukan penjagaan selama 24 jam di kediaman tersangka.
“Melihat kondisi dan melihat sisi kemanusiaan, kami memperbolehkan tersangka untuk pulang,” ujar Agung.
Polres Malang menetapkan pengemudi pikap berinisial MA (44) warga Lumajang, Jawa Timur, sebagai tersangka kecelakaan di jalur wisata Bromo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News