Penggabungan OPD Surabaya, Wali Kota Eri: Sesuai Permendagri
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rencana perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) berupa penggabungan dan pemekaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Surabaya terus dimatangkan.
Wali Kota Eri Cahyadi pun menyampaikan usulan tersebut dalam rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Senin (24/5).
Dia meyakini wacana perubahan SOTK-nya sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang termaktub pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Baca Juga:
"Perubahan SOTK merujuk pada ketentuan di SIPD itu," ujar dia.
Empat dinas yang akan digabung, antara lain Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dimerger dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) menjadi Dinas i Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan usulan penggabungan dan pemekaran OPD dalam rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Senin (24/5).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News