Penggabungan OPD Surabaya, Wali Kota Eri: Sesuai Permendagri
Selasa, 25 Mei 2021 – 11:31 WIB
Ada satu badan di Pemkot Surabaya yang bakal dipecah menjadi dua badan.
Adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.
"Seperti DKRTH digabungkan dengan DLH terkait dengan limbahnya. Itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," ujar Eri. (antara/mcr13/jpnn)
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan usulan penggabungan dan pemekaran OPD dalam rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Senin (24/5).
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News