Balik ke Surabaya, Warga Wajib Tes Usap COVID-19
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga yang ingin kembali ke Surabaya diwajibkan menunjukkan surat nonreaktif COVID-19, baik itu PCR, antigen, maupun GeNose C19.
Ketentuan tersebut akan berlaku selama masa pengetatan arus balik pasca-Lebaran 18-24 Mei 2021.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir menerangkan pemeriksaan persyaratan itu akan dilakukan sebagaimana pada masa larangan mudik 6-17 Mei lalu.
"Kami menyiagakan sebanyak 1.241 personel gabungan dari kepolisian, TNI dan Pemkot Surabaya," ujar dia, Selasa (18/5).
Petugas gabungan akan disebar ke 13 titik pemeriksaan, yaitu Terminal Benowo; Osowilangun; Exit Tol Masjid Nasional Al Akbar Surabaya; depan PMK Rungkut Sier; Exit Tol Pasar Karang Pilang; Exit Tol Gunungsari-Malang; Exit Tol Gunungsari-Gresik; Perbatasan Driyorejo-Lakarsantri; Bundaran Waru; Exit Tol Simo; Exit Tol Satelit; Rungkut Menanggal; dan Merr Gunung Anyar.
Kapolrestabes menyampaikan bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat nonreaktif COVID-19, telah disediakan tes usap antigen di 13 titik pemeriksaan tersebut.
Pada masa penyekatan larangan mudik lalu, petugas gabungan juga melakukan tes usap antigen secara acak terhadap 3.873 pengendara yang melintas. "Hasilnya nonreaktif semua," kata dia.
Petugas gabungan pun memeriksa 18.985 kendaraan roda dua maupun empat.
Memasuki masa pengetatan 18-24 Mei 2021, warga yang masuk Kota Surabaya disyaratkan membawa surat nonreaktif COVID-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News