38 Pengendaran di Jawa Timur Reaktif COVID-19 Selama Larangan Mudik
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, polisi menemukan 38 pengendara di Jawa Timur reaktif COVID-19 usai dites usap antigen.
Kepala Dinkes Jatim Herlin Ferliana memerinci penemuan pengendara reaktif COVID-19 itu berasal dari sejumlah titik penyekatan. Sebanyak sembilan kasus di Kota Kediri, Tuban tujuh kasus, Ngawi enam kasus, Malang dan Pasuruan empat kasus.
Kemudian di Ponorogo, Kediri, Bondowoso, Sidoarjo, Madiun, Magetan, Lamongan, dan Gresik masing-masing satu kasus.
"Mereka langsung dibawa ke rumah sakit umat ataupun darurat COVID-19 terdekat," ujar Herlin, Selasa (18/5).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono menegaskan larangan mudik dilakukan untuk menekan laju mobilitas masyarakat selama Lebaran.
Upaya tersebut dinilai berhasil terlihat dari jumlah penumpang kendaraan umum yang biasanya mencapai 1.925 juta orang, menjadi 283 ribu penumpang saja.
Dishub akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) pada masa pengetatan perjalanan 18-24 Mei 2021.
"Ada beberapa perubahan aturan seperti persyaratan tes antigen dan PCR yang semula paling lambat dua sampai tiga hari jadi satu hari saja," tutur Nyono. (mcr13/jpnn)
Selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, polisi menemukan 38 pengendara di Jawa Timur reaktif COVID-19 usai dites usap antigen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News