Oknum Camat di Kediri Tarik Setoran ke Desa-Desa untuk THR, Raup Sebegini

Di Kecamatan Purwoasri, terdapat 23 desa, namun saat Bupati sidak ke lokasi, hanya menemukan uang Rp 15 juta.
Mas Dhito lantas membawa kasus tersebut dalam rapat koordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain, inspektorat, badan kepegawaian daerah, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), dan bagian hukum rapat.
"Kami membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," kata Bupati di Kediri, Sabtu. (15/5).
Dia mengungkapkan lantaran terduga pelaku pungli itu tidak mengindahkan peringatan berkali-kali, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Kasi PMD Kecamatan Purwoasri disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sementara camat disanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Sukardi menjelaskan nantinya Kasi PMD Kecamatan Purwoasri yang awalnya golongan III/D, nanti akan diturunkan menjadi III/C selama tiga tahun.
"Setelah itu, baru dikembalikan ke III/D," kata Nono.
Adapun pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah akan diturunkan misalnya, eselon tiga adalah jabatan camat, akan diturunkan menjadi III/ B.
Seorang camat di Kediri ketahuan Bupati melakukan pungli ke desa-desa. Berikut ceritanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News