Oknum Camat di Kediri Tarik Setoran ke Desa-Desa untuk THR, Raup Sebegini

Minggu, 16 Mei 2021 – 10:00 WIB
Oknum Camat di Kediri Tarik Setoran ke Desa-Desa untuk THR, Raup Sebegini - JPNN.com Jatim
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menunjukkan foto uang yang diamankan dari tindakan pungli oknum camatnya ke setiap desa dengan dalih THR, Sabtu (15/5). Foto: ANTARA Jatim/ Ach

Di Kecamatan Purwoasri, terdapat 23 desa, namun saat Bupati sidak ke lokasi, hanya menemukan uang Rp 15 juta.

Mas Dhito lantas membawa kasus tersebut dalam rapat koordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain, inspektorat, badan kepegawaian daerah, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), dan bagian hukum rapat.

"Kami membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," kata Bupati di Kediri, Sabtu. (15/5).

Dia mengungkapkan lantaran terduga pelaku pungli itu tidak mengindahkan peringatan berkali-kali, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Kasi PMD Kecamatan Purwoasri disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sementara camat disanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Sukardi menjelaskan nantinya Kasi PMD Kecamatan Purwoasri yang awalnya golongan III/D, nanti akan diturunkan menjadi III/C selama tiga tahun.

"Setelah itu, baru dikembalikan ke III/D," kata Nono.

Adapun pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah akan diturunkan misalnya, eselon tiga adalah jabatan camat, akan diturunkan menjadi III/ B.

Seorang camat di Kediri ketahuan Bupati melakukan pungli ke desa-desa. Berikut ceritanya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News